Kabupaten Kotawaringin Barat melalui SOPD terkait Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hari senin tanggal 17 Februari 2020 telah diselenggarakan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2020 yang dinarasumberi oleh pemateri dari KPPN Kab. Kotawaringin Barat . Dalam penyampaiannya pemateri menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dilaksanakan melalui 3 tahap dengan prosentasi Tahap 1 sebesar 40% Tahap 2 sebesar 40% dan Tahap 3 sebesar 20%. Prosentasi ini berubah dari perbandingan prosentase tahun sebelumnya karena menurut pemateri karena Pajak biasa didapatkan pada akhir Tahun Anggaran sehingga agar tidak membebani anggaran prosentasi perlu dirubah menjadi 20%.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Desa setiap kecamatan dan utusan dari kecamatan.
Semoga kegiatan ini dapat mengedukasi seluruh stake holder yang berkaitan dengan Dana Desa Tahun 2020.
0 Comments